Perpres 27/2023: Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
JDIH Marves – Dalam rangka penyempurnaan ketentuan dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasikan sebagai tanah musnah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman, telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan ini menambah beberapa ketentuan dalam Pasal 1 serta mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 13. Disisipkan dalam Pasal 1 mengenai definisi Penilai Publik, Penilai Pertanahan, dan Standar Penilaian Indonesia.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah melakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Penanganan tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada pihak yang berhak mendapatkannya.
Adapun kriteria pihak yang berhak mendapatkan Bantuan Dana Kerohiman dalam Pasal 4 sebagai berikut:
- Pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekontruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- Dalam hal subjek adalah perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
- Dalam hal subjek adalah badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 52 Tahun 2022, diharapkan dapat semakin mempercepat pembangunan untuk kepentingan umum serta terbentuknya penanganan sosial atas tanah musnah.