Percepatan Pembangunan untuk Acara Internasional di 4 Daerah Indonesia
JDIH MARVES – Untuk percepatan pembangunan di Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat hingga Nusa Tenggara Timur untuk mendukung penyelenggaraan acara Internasional seperti Presidensi G20, Penyelenggaraan MotoGP hingga ASEAN Summit 2023, dan acara Internasional lainnya, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) tersebut Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan acara Internasional.
Tugas yang perlu dikerjakan oleh Menteri PUPR yang terdapat para Perpres ini terdiri atas:
- persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
- renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Presiden menekankan dalam pelaksanaan tugas dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) perlu memperhatikan 5 (lima) prinsip, yaitu:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
Dengan ditetapkannya Perpres ini, Pemerintah menaruh besar harapan pada Kementerian PUPR untuk percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada keempat daerah tersebut sehingga penyelenggaraan acara Internasional yang telah di agendakan dapat berjalan dengan baik dengan fasilitas infrastruktur yang baik.