Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
09 Jan 2023

PP 63/2022: Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara pada PT Garuda Indonesia Tbk

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tersebut telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk. Penerbitan saham baru dilakukan melalui:

  1. Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp7.798.474.788.300,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan diambil bagian oleh pemegang saham selain Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
  2. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020; dan
  3. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp4.057.989.898.032,00 (empat triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah)

Jumlah penerbitan saham baru tersebut sebanyak 65.594.207.583 (enam puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah). Hal tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,54% (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,54% (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 63 Tahun 2022, diharapkan mampu menyelamatkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui program restrukturisasi kepemilikan saham negara.