Tingkatkan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri, Menteri LHK Tetapkan Permen LHK Nomor 3 Tahun 2022
JDIH MARVES – Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kerja sama dalam negeri secara tertib, efektif, dan efisien serta mendukung kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, saat ini ketentuan kerja sama telah diatur dalam Peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri.
Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kerja Sama adalah kesepakatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Mitra yang dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ruang lingkup Peraturan yang terbaru tidak hanya meliputi bentuk, subyek dan obyek kerja sama, tata cara pengajuan permohonan kerja sama dan tata cara pelaksanaan tetapi memiliki ruang lingkup yang lebih luas sebagaimana Pasal 3 ruang lingkup di dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Mitra Kerja Sama, bidang kegiatan, dan bentuk Kerja Sama
b. tata cara permohonan Kerja Sama
c. tata cara Kerja Sama yang diprakarsai oleh Kementerian
d. pelaksanaan Kerja Sama
e. jangka waktu, perpanjangan, perubahan, dan berakhirnya Kerja Sama
f. aset hasil Kerja Sama
g. evaluasi dan pelaporan
h. pendanaan
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan Kerja Sama pada lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.