22 Jun 2022

Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi COVID-19

JDIH Marves – Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka telah ditetapkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2022.

Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan dalam Kegiatan Berskala Besar harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki sumber daya manusia  pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:

  • tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • tenaga petugas kesehatan; dan
  • tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.

2. dalam hal Kegiatan Berskala Besar membutuhkan akomodasi penginapan, fasilitas akomodasi penginapan yang disediakan wajib memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
  • memiliki pencahayaan yang memadai;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius; dan
  • memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan.

3. memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

4. memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, dan area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor); area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

5. mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari pusat kegiatan sebagai area untuk pelaksanaan isolasi bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang terkonfirmasi positif COVID-19 di fasilitas atau sarana prasarana kegiatan;

6. memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

7. memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik;
  • tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
  • tersedia Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan tempat pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan memiliki ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.