PP 2/2023: Penambahan Modal Negara pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
JDIH Marves – Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebesar Rp 282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan berupa 600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaanya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan untuk penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta yakni:
- Bus Penumpang Merk Hino R260 Tahun Anggaran 2015 sejumlah 240 unit dengan nilai per unit Rp 507.728.571,00; dan
- Bus Penumpang Merk Hino R260 Tahun Anggaran 2015 sejumlah 360 unit dengan nilai per unit Rp 446.000.000,00.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 2 Tahun 2023, diharapkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dapat ditingkatkan serta dapat turut memperbaiki struktur permodalannya.