Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 Mandalika
JDIH MARVES – Dalam rangka akan dilaksanakannya kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, maka pemerintah akan menerapkan mekanisme sistem bubble pada kegiatan tersebut yang telah tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Para pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial dapat masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan pembalap ataupun ofisial MotoGP 2022 dapat memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:
- Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika; atau
- Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara lnternasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.
Seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP 2022 di mandalika berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:
- Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial;
- Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP; dan
- Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.
Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa lnggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC lnternasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;
- Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika;
- Khusus bagi penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika;
- Bagi pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional;
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika (terkecuali bagi tenaga pendukung) dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
2) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di kawasan MotoGP Mandalika teruntuk pembalap, ofisial dan juga non ofisial.