Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali
JDIH MARVES – Melihat situasi perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia terutama pada wilayah Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 7 Februari 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini berlaku mulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan akan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) minggu sekali sekaligus melihat kondisi di lapangan mengingat kasus COVID-19 varian omicron pada wilayah Jawa dan Bali khususnya pada Jabodetabek serta Bandung terus meningkat.
Penetapan level wilayah masih berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).
Pada Inmendagri ini, terlihat banyaknya kabupaten/kota dengan status kasus COVID-19 yang tinggi naik ke PPKM level 3 seperti DKI Jakarta, Jabodetabek, Bandung, serta pada wilayah Bali.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sesuai level pada Kabupaten/Kota dengan ketentuan maksimal 75% Work from Office (WFO) untuk level 1, 50% WFO level 2, dan 25% WFO untuk level 3.
Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan lainnya selama PPKM ini masih berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini