Permen PUPR 10/2022: Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
JDIH MARVES – Dalam rangka penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan serta ketertiban mengingat jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga dalam penyelenggaraannya dibutuhkan pengaturan terhadap keamanan jembatan dan terowongan yang mengakomodasi perkembangan teknologi. Maka pada tanggal 7 September 2022 Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Terdapat beberapa kriteria dalam penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan yang dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan, sebagaimana Pasal 2 antara lain:
- jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter;
- jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter;
- jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter;
- jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
- jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
- jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter;
- terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter;
- terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan
- jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
Penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), yakni instansi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan yang struktur organisasi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri. Dalam penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan yang dilaksanakan dengan mengacu pada rencana pengelolaan jembatan dan terowongan jalan. Preservasi jembatan dan terowongan jalan merupakan upaya untuk mencegah penurunan mutu dan kerusakan jembatan dan terowongan jalan serta untuk memperpanjang umur layan jembatan dan terowongan jalan.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR 10/2022, diharapkan penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan dengan memperhatikan prosedur yang telah diatur dalam peraturan tersebut, guna meningkatkan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan dapat terwujud.