Penyesuaian PNBP pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
JDIH MARVES – Bahwa dengan adanya penambahan unit kerja dan penyesuaian kebutuhan organisasi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, telah dilakukan perubahan kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 yaitu melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 diubah, salah satu yang diubah adalah ketentuan Pasal 11 yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana pelaksanaan PNBP yang sebelumnya dilakukan oleh 4 Direktorat dan 1 Balai, kemudian ditambahkan 3 Balai lainnya yaitu:
- Balai Pengujian Perkeretaapian;
- Balai Perawatan Perkeretaapian; dan
- Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Dengan adanya penambahan Balai tersebut, beberapa jenis PNBP yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian dan Direktorat Sarana Perkeretaapian dihapus dan dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian dan Balai Perawatan Perkeretaapian.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.