PP 60/2022: Penambahan Modal Negara pada PT Hutama Karya (Persero)
JDIH Marves – bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, Pemerintah tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
Sebagaimana pada Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham PT Hutama Karya yakni sebesar Rp 7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 60 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, diharapkan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera dapat terlaksana dengan baik dan tertib tanpa menemui kendala, terutama dalam hal pembiayaan.