Sosialisasi Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2020: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), telah digelar Sosialisasi Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2020) pada tanggal 1 Februari 2024 secara daring melalui platform zoom meeting.
Sosialisasi Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2020 tersebut dibuka oleh Budi Purwanto, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum Kemenko Marves dan turut mengundang Inspektur Kemenko Marves, M. Jalu Wredo Aribowo, Ak., M.EcDev, sebagai narasumber.
Pada sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah poin menarik yang disampaikan oleh Jalu Wredo Aribowo berkenaan dengan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Kemenko Marves. Pertama, urgensi penyampaian LHKPN bagi pejabat dan pegawai di instansi pemerintahan adalah mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN yang turut berimbas kepada kepercayaan masyarakat (public trust) kepada instansi pemerintah. Kedua, pihak yang dilekatkan status sebagai Wajib Lapor LHKPN adalah seluruh penyelenggara negara yang ditetapkan dalam Permenko Marves untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. Ketiga, penyampaian LHKPN sebagai bentuk pembuktian bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Marves tidak diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Keempat, LHKPN merupakan salah satu komponen yang harus disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara. Kelima, pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat http://www.elhkpn.kpk.go.id. Keenam, dalam hal penyelenggara negara tidak menyampaikan LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan.
Dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2020, diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Marves untuk senantiasa rutin menyampaikan LHKPN dalam rangka mendukung terselenggaranya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN.