Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa”
JDIH Marves - Demi mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional terkhusus dalam peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan usaha lain, maka diperlukan perubahan tujuan dari Perusahan Perseroan (Persero) PT Dana Reksa. Oleh karena itu, pada tanggal 10 November 2021, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa”.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka PT Dana Reksa (Persero) telah resmi menjadi holding BUMN yang akan mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Selain itu, maksud dan tujuan dari ditetapkanya persero ini yaitu untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, dan melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Adapun dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Persero melaksanakan kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
- aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain;
- aktivitas konsultansi manajemen;
- aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
- aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Selain kegiatan tersebut, persero juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Persero sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar.
PP ini diharapkan dapat mendukung pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.