Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
JDIH MARVES – Telah dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yaitu melalui ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada tanggal 31 Desember 2021.
Perubahan tersebut untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diubah dengan detail sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagai dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 21B dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puuluh persen) dari volume Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensin (Gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada yaat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebiiakan pembayaran kompensasi seteiah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal baru yaitu Pasal 21C berbunyi:
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, komitmen Pemerintah dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta pengoptimalan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat berjalanan dengan baik.