19 Mar 2024

Permen PUPR 2/2024: Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuaan Penggunaan Sumber Daya Air

JDIH Marves - bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air dan untuk mengakomodir perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuaan Penggunaan Sumber Daya Air.

Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. Sebagaimana dalam Pasal 2, pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya Air meliputi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan berdasarkan urutan prioritas:

  1. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
  2. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
  3. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
  4. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
  5. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
  6. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
  7. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.

Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan pada:

  1. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
  2. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
  3. bagian tertentu dari Sumber Air.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perizinan pengusahaan Sumber Daya Air dan persetujuaan penggunaan Sumber Daya Air.