Hampir Seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
JDIH MARVES – Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mempertimbangkan hasil asesmen terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di luar wilayah Jawa dan Bali, maka Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 6 Juni 2022.
Keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar wilayah Jawa dan Bali ditunjukkan dengan hampir seluruh kabupaten/kota di luar wilayah Jawa dan Bali telah berstatus PPKM Level 1. Dari total 386 kabupaten/kota yang tersebar di 27 Provinsi luar wilayah Jawa dan Bali hanya menyisakan 1 (satu) kabupaten yang masih berstatus PPKM Level 2. Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Oleh karenanya, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan kegiatan bagi masyarakat melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022.
Adapun ketentuan dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 meliputi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial di wilayah berstatus PPKM Level 1 telah diberlakukan maksimal kapasitas 100% (seratus persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Hal tersebut juga berlaku untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti kegiatan industri, keagamaan, pusat perbelanjaan, hiburan, dan lain sebagainya.
Namun bagi kabupaten yang masih berstatus PPKM Level 2, Pemerintah masih memberlakukan maksimal kapasitas 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, non esensial, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, serta diberlakukannya beberapa ketentuan teknis yang diatur oleh Pemerintah Daerah.