Permenko Marves 2/2023: Sistem Kerja di Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, telah diundangkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 20 Juni 2023 yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Sistem kerja merupakan serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, khususnya di lingkungan Kemenko Marves. Terdapat dua hal pokok yang diatur dalam Permenko Marves No. 2 Tahun 2023 tersebut, yakni terkait mekanisme kerja, yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, serta proses bisnis, yang merupakan acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar Unit Organisasi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mekanisme kerja terdiri atas:
- kedudukan;
- penugasan;
- pelaksanaan tugas;
- pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- pengelolaan kinerja; dan
- pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk penyesuaian sistem kerja yang lebih baik di lingkup Kemenko Marves, perlu dilakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis dengan penyesuaian standar operasional prosedur yang nantinya akan diterapkan.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 2 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam upaya peningkatan tata kelola dan kinerja pemerintahan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.