UU 24/2022: Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Selandia Baru telah menandatangani Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 November 2020, dan untuk Pemerintah Indonesia penandatanganannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 27 September 2022. Dalam UU 24/2022 tersebut turut terlampir salinan naskah asli Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dalam Bahasa Inggrsi dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya UU 24/2022, diharapkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani bersama Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Selandia Baru dapat segera diimplementasikan dan memberi dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.