09 Dec 2022

Penjajakan Kerja Sama antara JDIH Marves dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

JDIH Marves – Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat luas terkait kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum serta layanan konsultasi hukum yang komprehensif, pada tanggal 9 Desember 2022 pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Marves melaksanakan kunjungan kerja ke Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Kota Bandung, Jawa Barat. Kunjungan kerja tersebut bertujuan sebagai langkah awal atau penjajakan rencana kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran terkait pengembangan pengelolaan JDIH dalam hal peningkatan fitur ‘Konsultasi Hukum’.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum beserta Pejabat pengelola JDIH Marves. Kepala Biro Hukum Kemenko Marves selaku penanggung jawab JDIH Marves berkesempatan menyampaikan maksud dan tujuan penjajakan kerja sama. Sebagai salah satu inovasi yang dilakukan, pengelola JDIH Marves berupaya mengembangkan dan memanfaatkan fitur ‘Konsultasi Hukum’ pada website JDIH Marves.

Konsep awal fitur ‘Konsultasi Hukum’ yakni sebagai layanan konsultasi bidang hukum bagi pengguna layanan JDIH Marves yang memerlukan bantuan penjelasan dari pakar bidang hukum mengenai suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam memenuhi fungsi fitur dimaksud, dibutuhkan kontribusi dari para pakar di bidang hukum, salah satunya adalah para akademisi bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Oleh karenanya, melalui diskusi penjajakan kerja sama antara JDIH Marves dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran diharapkan dapat membuka jalan terjalinnya kerja sama antara Kemenko Marves dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam rangka pengembangan fitur ‘Konsultasi Hukum’ sebagai salah satu inovasi layanan dokumentasi dan informasi hukum serta konsultasi bidang hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai bantuan penjelasan terkait hukum.