Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022
JDIH MARVES – Dalam rangka persiapan memperingati hari libur nasional dan cuti bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Keputusan Bersama Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada tanggal 7 April 2022.
Melalui Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri ini, pemerintah menetapkan untuk menambah cuti bersama tahun 2022 sekaligus mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Penambahan cuti bersama tahun 2022 yang dimaksud dalam Keputusan Bersama 3 menteri yakni Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 yang ditetapkan jatuh pada tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 Mei sampai dengan 6 Mei 2022.