Perpres 1/2024: Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada tanggal 2 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (Perpres Nomor 1 Tahun 2024).
Perpres Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terkait Rencana Induk Pengembangan Kawasan yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait dengan pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Rencana Induk tersebut terdiri atas pendahuluan, strategi utama pengembangan Kawasan BBK, rencana pengembangan Kawasan BBK, program/proyek prioritas Kawasan BBK, kawasan strategis, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan BBK.
Pada saat Perpres Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, segala permohonan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diajukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 1 Tahun 2024 namun belum diterbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maka pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang didasarkan pada ketentuan dalam Perpres tersebut.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam rangka percepatan pengembangan KPBPB BBK.