21 Sep 2023

Kepmenko Marves 110/2023: Pakaian Kerja Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan dan mempersatukan tekad, semangat, jiwa korsa, cipta, rasa, dan karsa, serta memperkuat identitas pegawai di lingkungan Kemenko Marves, telah ditetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 110 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Setiap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak Administrasi, dan/atau Tenaga Kerja Kontrak Operasional, wajib menggunakan pakaian kerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmenko Marves No. 110 Tahun 2023.

Ketentuan penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN dan TKK Administrasi Kemenko Marves, sebagaimana diatur dalam Diktum Ketiga meliputi:

  1. Hari Senin menggunakan pakaian dinas harian;
  2. Hari Selasa sampai dengan Kamis menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi; dan
  3. Hari Jumat menggunakan pakaian batik/tenun ikat.

Selain pakaian kerja, pegawai ASN juga menggunakan 4 (empat) macam pakaian lain, yakni:

  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL) pada acara resmi berskala nasional maupun internasional yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan pada saat melakukan kunjungan lapangan;
  • Pakaian batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada upacara-upacara hari besar nasional; dan
  • Pakaian adat Nusantara digunakan pada hari Selasa minggu pertama setiap bulan, acara tertentu, dan acara resmi.

Sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh, penggunaan pakaian kerja akan dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas 2 (dua) atribut yakni Logo Kemenko Marves berupa pin atau border dan penggunaan atribut tanda pengenal (id card).

Dengan telah ditetapkannya Kepmenko Marves No. 110 Tahun 2023, diharapkan mampu memperkuat identitas pegawai di lingkungan Kemenko Marves.