Keppres 17/2023: Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
JDIH Marves – Dalam rangka telah berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan didasari oleh faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan COVID-19 yang telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan tepat dan terpadu, maka telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.
Bersamaan dengan telah berlakunya Keppres No. 17 Tahun 2023 tersebut, Presiden turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya 3 (tiga) Keputusan Presiden, meliputi:
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia