Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara RI-Argentina
JDIH MARVES – Dalam rangka pengesahan persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Argentina, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Argentina Republic).
Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan khususnya di bidang perdagangan barang dan jasa serta investasi antar kedua negara.
Melalui penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022, Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Argentina Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di Jakarta, Indonesia.