Pemerintah Terapkan Travel Bubble di Kawasan Batam
JDIH MARVES – Pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura pada masa pandemi Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman serta produktif.
Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme travel bubble dan memasuki Kawasan Batam dan Bintan. Sebagaimana huruf F angka 1, PPLN tersebut dapat memasuki Kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:
a. Terminal Feri lnternasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan
b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Para pelaku PPLN yang ingin melaksanakan perjalanan melalui mekanisme travel bubble melalui Batam dan Bintan wajib mengikuti ketentuan/persyaratan yang telah ditentukan:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
2. Menunjukan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
3. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;
4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;
6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble:
7. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;
8. Dalam hal hasil pemeriksaaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Pemeriksaaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
- Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan
- Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata;
9. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI;
- Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
- Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.
Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan dapat mengatasi penyebaran virus SARS-CoV-2 serta diharapkan dapat menjadi upaya pemulihan pemulihan ekonomi nasional pada sektor pariwisata.