Pemerintah Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara kepada PLN, Untuk Apa?
JDIH Marves - Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pemerintah melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana Pasal 1 PP dimaksud.
Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp.802.013.555.133,00 miliar untuk PT Perusahaan Listrik Negara berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran dari tahun 1994 hingga 2011.
Dengan ditetapkannya PP ini maka dengan memberikan penambahan PMN kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.