16 Nov 2016

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

JDIH Marves - Dalam rangka menciptakan tertib administrasi, efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Menteri Koordinator telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Rabu (16/11/2016). Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan perjalanan untuk kepentingan dinas atau kepentingan Negara ke luar negeri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman atas biaya negara, mitra kerja dalam/luar negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kemaritiman.

Setiap unit kerja yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri wajib membuat perencanaan. Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dibuat untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri pada tahun berikutnya. Perencanaan tersebut terdiri dari kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri, tujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri, dan anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat dilakukan di luar perencanaan berdasarkan undangan atau penugasan dari Menteri Koordinator. Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan dalam rangka kegiatan pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; seminar, lokakarya, workshop, simposium, dan konferensi internasional; pameran, promosi, dan expo; tugas belajar; dan pelatihan.

Hasil perjalanan dinas luar negeri wajib dituangkan dalam laporan kepada Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator yang paling sedikit memuat pendahuluan; maksud dan tujuan; substansi pokok hasil kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri; rekomendasi; dan penutup. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem e-lapor. Selain disampaikan melalui sistem e-lapor dan juga disampaikan secara tertulis kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal Perjalanan Dinas Luar Negeri selesai dilaksanakan.