25 Apr 2022

Laut Natuna-Natuna Utara Termasuk dalam Perencanaan Zonasi Kawasan antarwilayah

JDIH MARVES – Dalam rangka menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara pada tanggal 17 Maret 2022.

Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. Wilayah perairan yang dimaksud meliputi:

  1. perairan pedalaman;
  2. perairan kepulauan; dan
  3. laut teritorial.

Sedangkan wilayah yurisdiksi yang dimaksud meliputi:

  1. zona tambahan;
  2. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
  3. landas kontinen.

Perpres Nomor 41 Tahun 2022 ini juga menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana tercantum pada Pasal 3 meliputi batas wilayah sebelah utara, sebelah timur, sebelah selatan, dan sebelah barat. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berfungsi untuk:

  • Penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
  • Pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna-Natuna Utara;
  • Penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di laut;
  • Koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara;
  • Perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-Natuna Utara; serta
  • Pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara.

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

  1. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
  2. rencana struktur ruang laut di wilayah perairan;
  3. rencana pola ruang laut di wilayah perairan;
  4. kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;
  5. alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan
  6. peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan.

Masyarakat juga memiliki peran dalam hal perencanaan zonasi kawasan antarwilayah. Peran tersebut dilakukan pada tahap:

  1. perencanaan zonasi kawasan antarwilayah;
  2. pemanfaatan ruang laut; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang laut.

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.