20 Feb 2024

Perpres 19/2024: Presiden Jokowi Tunjuk Menko Luhut Untuk Melakukan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

JDIH Marves – Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional, pemerintah perlu mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim nasional melalui percepatan pengembangan industri gim nasional, dengan ini, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui program untuk mencapai target peningkatan industri Gim Nasional.

Percepatan pengembangan industri Gim Nasional merupakan sebuah pedoman bagi:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan tindak lanjut Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
  2. pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Dalam perecepatan pengembangan industri Gim Nasional, Presiden Jokowi telah menetapkan tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang terdiri atas:

a. Pengarah:

  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Wakil Ketua:

a) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

b) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

c) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

d) Kepala Staf Kepresidenan;

e) Gubernur Bank Indonesia; dan

f) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

b. Pelaksana Harian:

  1. Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
  3. Anggota:

a) Menteri Dalam Negeri;

b) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c) Menteri Keuangan;

d) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

e) Menteri Ketenagakerjaan;

f) Menteri Perindustrian;

g) Menteri Perdagangan;

h) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

i) Menteri Pemuda dan Olahraga; dan

j) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi;
  2. mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian;
  3. permasalahan dan hambatan;
  4. menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi; dan
  6. memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:

  1. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan
  2. melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden secara berkala.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh ketua pengarah yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan serta hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini diharapkan industri gim nasional dapat berkembang lebih cepat serta dapat memperkuat ekonomi kreatif dan ekonomi digital Indonesia.