09 Jan 2024

Keppres 3/2024: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada tanggal 9 Januari 2024 telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.

Keppres No. 3 Tahun 2024 memuat 5 (lima) Diktum yang mengatur terkait rincian Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang diprakarsai oleh berbagai Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres No. 3 Tahun 2024. Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan untuk  jangka wkatu 1 (satu) tahun.

Sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga, setiap triwulan Pemrakarsa perlu melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM untuk kemudian dilakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi tersebut.

Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 3 Tahun 2024, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun  2024.