Keppres 25/2022: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa diinstruksikan untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 25 Tahun 2022, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemrakarsa dalam melaksanakan program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.