Keppres 26/2022: Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 dan Pasal 31 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, maka Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023.
Dalam Keppres 26/2022 ini diputuskan bahwa ditetapkannya Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023 yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan mengenai perlunya pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM sedangkan Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden.
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 26 Tahun 2022, diharapkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dapat dilaksanakan secara teratur dan perkembangan realisasi penyusunannya dapat dipantau secara berkala.