06 Sep 2023

Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus

JDIH Marves – Dalam rangka dibutuhkannya pengaturan hubungan hukum terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Sebagaimana dimaksud pasa Pasal 1, Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah Kawasan Hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang Kehutanan. Terdapat kriteria teknis penetapan KHDPK yang dilakukan pada areal Kawasan Hutan, meliputi:

  1. kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial;
  2. areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan;
  3. telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial; 
  4. telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat;
  5. telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan;
  6. telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha;
  7. areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan
  8. areal rawan konflik.

Dalam hal pemanfaatan Hutan pada KHDPK, yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial, terdapat 2 (dua) macam pemanfaatan hutan yakni:

  • Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung; dan
  • Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi.

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, diatur dengan pola tanam tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air seluas 20% dari luasan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK serta tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 80% dari luasan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

Sedangkan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, diatur dengan pola tanam:

  1. budi daya tanaman pokok hutan seluas 50% dari luasan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
  2. budi daya tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas  30% dari luasan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; serta
  3. budi daya tanaman semusim seluas 20% dari luasan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

Dengan telah ditetapkannya Permen LHK No. 4 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.