15 Nov 2022

Sistem OSS

JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik yang di dalamnya mengatur mengenai One Single Submission (OSS).

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sistem OSS wajib digunakan oleh:

  1. Kementerian/Lembaga terkait;
  2. Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota;
  3. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  4. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); serta
  5. Pelaku usaha.

Sistem OSS terdiri dari 3 (tiga) subsistem yakni subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Sistem OSS dapat diakses melalui situs www.oss.go.id. Sistem OSS merupakan piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, diharapkan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemudahan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.