Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
03 Oct 2024

Persemaian pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebagai bagian dari kewajiban kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang mineral dan batubara yang berdampak pada lingkungan wajib melakukan kegiatan persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Persemaian berfungsi sebagai tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.

Untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh badan usaha pemegang:

a. Izin usaha pertambangan;

b. Izin usaha pertambangan khusus;

c. Izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;

d. Kontrak karya; dan

e. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal.

Tahapan pelaksanaan bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian (Nursery):

a. Pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) yang meliputi:

  1. Realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri;
  2. Penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian (Nursery); dan
  3. Pemeliharaan perawatan Sarana dan prasarana;

b. Pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Tahapan pelaksanaan bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian (Nursery):

a. Pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian (Nursery) dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas persemaian (Nursery);

b. Pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery yang paling sedikit meliputi:

  1. Realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  2. Penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian (Nursery); dan
  3. Pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana;

c. Pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dengan peraturan ini diharapkan dapat mempertegas dan memastikan bahwa reklamasi dan pascatambang berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.