22 May 2023

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

JDIH Marves - Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diatur ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

LPS memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:

  1. Menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
  2. Menjamin polis asuransi;
  3. Turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangan;
  4. Melakukan resolusi Bank; dan
  5. Melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan dan Polis Asuransi, LPS sebagaimana Pasal 5 ayat (1) memiliki 2 (dua) tugas, yakni:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Penjaminan dan pelaksanaan program penjaminan polis; dan
  2. melaksanakan Penjaminan dan program penjaminan polis.

Sedangkan dalam menjalankan fungsi melaksanakan resolusi Bank, LPS sebagaimana Pasal 5 ayat (4) bertugas untuk:

  1. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan Tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan
  2. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 4 Tahun 2023, diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.