07 Feb 2024

Zona Pemanfaatan Waduk

JDIH Marves – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan dan pemanfaatan ruang pada waduk khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung dan daerah sempadan waduk, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2025 tentang Bendungan yang di dalamnya turut mengatur terkait Zona Pemanfaatan Waduk.

Zona Pemanfaatan Waduk meliputi ruang Waduk sampai dengan garis sempadan Waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya yang terdiri atas:

  1. zona terbatas, merupakan daerah tertentu pada Bendungan dan Waduk yang berisiko tinggi terhadap keamanan Bendungan dan prasarana pendukung pengelolaan Bendungan; dan
  2. zona umum, berupa daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Zona Pemanfaatan Waduk dapat ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan dengan memperhatikan:

  1. kajian penetapan garis sempadan Waduk;
  2. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
  3. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
  4. peran masyarakat sekitar Waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
  5. fungsi kawasan dan fungsi Waduk; dan
  6. keamanan Bendungan beserta bangunan pelengkap.

Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR No. 7 Tahun 2023, diharapkan kebutuhan pengembangan dan pemanfaatan ruang pada waduk khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk dapat terpenuhi