Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi
JDIH Marves – Untuk memberikan kepastian mengenai ketentuan, besaran dan sanksi dalam pungutan hasil perikanan, telah diudangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Pungutan hasil perikanan pascaproduksi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan.
Pengenaan pungutan hasil perikanan pascaproduksi diberlakukan dengan ketentuan sebagaimana Pasal 12 ayat (2) jika perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan telah diterbitkan dan nilai produksi ikan pada saat didaratkan telah ditetapkan. Dengan besaran nilai pungutan dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan formula: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
Pembayaran pungutan hasil perikanan pascaproduksi dilakukan ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pungutan hasil perikanan pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi.
Apabila dalam hal wajib bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi maka ada sanksi yang diberikan sebagai berikut:
- Wajib bayar yang belum membayar Pungutan Hasil Perikananan Pascaproduksi terhadap Kapal Penangkap Ikan yang digunakan oleh wajib bayar tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar;
- Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pungutan hasil perikanan pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi;
- Kapal penangkapan ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan setiap hari masih tetap dapat diterbitkan persetujuan berlayar sebelum jatuh tempo;
- Apabila wajib bayar tidak melakukan kewajiban membayar pungutan hasil perikanan pascaproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi pertama diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan;
- Apabila sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan wajib bayar tidak melakukan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, dilakukan pengurangan alokasi usaha;
- Pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengurangan alokasi usaha tidak menghapuskan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda administrasi;
- Wajib bayar yang telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda administrasi dapat kembali melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan;
Dengan telah ditetapkannya Permen KP No. 2 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pengusaha subsektor penangkapan ikan berkaitan dengan pungutan hasil perikanan pascaproduksi.