09 Nov 2022

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa masyarakat  berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Pelaksanaan Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan:

  • Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstakurikuler, dan pembiasaan diri yang mengintergasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di Sekolah;
  • Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah;
  • Membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
  • Kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan
  • Membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Bagi sekolah yang telah berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS diberikan penghargaan Adiwiyata. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki perolehan penghargaan Adiwiyata nasional dan penghargaan Adiwiyata mandiri terbanyak dibandingkan jumlah sekolah yang berada pada 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota diberikan penghargaan oleh Menteri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.

Dengan telah ditetapkannya Permen LHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah sebagai bentuk edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat diharapkan mampu mendorong pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.