Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB)
Sebagai langkah konkret untuk memperkuat dan mengoptimalkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN), Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi hingga pemasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup Standar CDIB Penyusunan CDIB yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini mencakup lima standar utama, yaitu: a. Higienis, memastikan ikan terjaga dari kontaminasi selama proses distribusi; b. Teknik Penanganan, memastikan penanganan ikan dilakukan dengan benar untuk mempertahankan kualitas; c. Teknik Pengemasan dan Pelabelan, guna menjamin ikan dikemas dan diberi label sesuai standar mutu; d. Teknik Distribusi, yang melibatkan metode transportasi dan pengiriman ikan secara aman dan tepat waktu; e. Prasarana, Sarana, dan Fasilitas, yang mencakup kebutuhan infrastruktur dalam mendukung distribusi ikan yang berkualitas.
Penerapan CDIB bagi Pelaku Usaha Bagi pelaku usaha, CDIB menjadi pedoman dalam beberapa aspek penting, yaitu: a. Pengadaan ikan, memastikan bahwa ikan yang diperoleh berkualitas dan layak untuk dipasarkan; b. Sortasi dan Grading ikan, yaitu proses pemilahan dan penggolongan ikan berdasarkan ukuran dan kualitas; c. Penyimpanan ikan, untuk menjamin kesegaran dan kualitas ikan tetap terjaga sebelum dipasarkan.
Penerapan CDIB bagi Pelaku Jasa Logistik Sementara itu, bagi pelaku jasa logistik yang bertanggung jawab atas pengangkutan ikan, penerapan CDIB meliputi tiga aspek utama: a. Pengangkutan ikan segar, yang memerlukan teknik khusus agar ikan tetap dalam kondisi segar saat sampai di tujuan; b. Pengangkutan ikan beku, yang membutuhkan fasilitas pendingin untuk menjaga ikan tetap beku selama perjalanan; c. Pengangkutan ikan hidup, yang mengharuskan penggunaan fasilitas khusus agar ikan tetap hidup dan sehat hingga sampai ke tempat tujuan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diharapkan sistem distribusi ikan di Indonesia dapat semakin baik, efisien, dan higienis, serta mampu mendukung pertumbuhan sektor perikanan nasional. CDIB diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan jasa logistik untuk memastikan bahwa ikan yang sampai ke konsumen tetap dalam kondisi terbaik, sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku.
Melalui penerapan standar CDIB, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat luas.