Aspek Produk Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata serta peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan serta daya saing usaha Pusat Penjualan Makanan, maka Menteri Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan.
Permenpar 28/2015 turut mengatur mengenai aspek produk dalam Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan yang terdiri atas 5 (lima) unsur, antara lain unsur tempat, unsur penanda arah, unsur fasilitas penunjang, unsur ruang makan dan minum, serta dapur/pantry.
- Unsur Tempat
- Kebutuhan ruangan;
- Sistem sirkulasi;
- Pencahayaan; dan
- Akses masuk dan keluar.
- Unsur Penanda Arah
- Papan nama pusat penjualan makanan
- Unsur Fasilitas Penunjang
- Fasilitas parkir;
- Ketersediaan air bersih;
- Ketersediaan listrik;
- Musala;
- Toilet yang bersih, terawat, dan terpisah untuk pengunjung pria dan Wanita;
- Tempat sampah yang tertutup; dan
- Tersedia ruang ibu menyusui (laktasi).
- Unsur Ruang Makan dan Minum
- Tersedia ruang makan dan minum;
- Tersedia meja dan kursi yang bersih dan terawat; dan
- Tersedia sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
- Dapur/Pantry
- Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
- Tersedianya ruang/tempat pantry;
- Tersedia perlengkapan dan peralatan untuk penyimpanana dan penyajian makanan;
- Tersedia sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
- Tempat sampah tertutup (organik dan non-organik)
- Tempat penyimpanan untuk makanan mudah rusak (perishable) dan makanan kering (groceries)
Dengan telah ditetapkannya Permenpar 28/2015, diharapkan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan serta daya saing usaha Pusat Penjualan Makanan dapat terus ditingkatkan salah satunya melalui pemenuhan aspek produk dalam standar usaha pusat penjualan makanan.