Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
JDIH Marves - Dalam rangka peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan keamanan, dan kesehatan di Destinasi Pariwisata, Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Dalam rangka penyelenggaraan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan perlu dilakukan pelatihan untuk sumber daya manusia yaitu berupa:
- Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
- Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata;
- Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata;
- Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
Serta dalam rangka Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha perlu dilakukan pelatihan untuk sumber daya manusia yaitu berupa:
- Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
- Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta, arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur gua, dan paralayang);
- Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
- Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark);
- Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
- Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata; dan
- Pelatihan Pelatihan Pemasaran Digital.
Terdapat Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk tourist yaitu :
- Pembuatan TIS (Tourist Information System) termasuk konten peta wisata (tourism map); dan
- Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC.
Namun terdapat ketentuan khusus untuk penyelenggaraan pelatihan, pemerintah daerah tidak dapat memilih lebih dari 1 (satu) kali/jenis pelatihan.
Dengan telah ditetapkannya PermenParekraf Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan destinasi pariwisata dalam rangka dana alokasi khusus non fisik dana pelayanan kepariwisataan.