Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut
JDIH Marves - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam pesertujuan lingkungan maka telah dibentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pada Permen LHK ini salah satu ketentuan yang diatur yaitu mengenai Dumping atau pembuangan Limbah yang diatur selanjutnya pada BAB X. Bagi setiap orang yang melakukan Dumping limbah ke laut maka diwajibkan memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Tidak semua limbah dapat dilakukan pembuangan ke laut. Berdasarkan Pasal 198 Permen LHK ini, limbah yang dapat dilakukan pembuangan ke laut meliputi:
- Limbah B3 berupa:
- Tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan; dan
- serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud); dan
- Limbah nonB3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar air (water based mud).
Diharapkan peraturan ini dapat diperhatikan oleh masyarakat luas sehingga pembuangan limbah ke laut nantinya tidak menimbulkan dampak mencemari lingkungan.