Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
JDIH Marves – Dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala Lembaga. Untuk itu diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang dimana mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1). Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1). Adapun kriteria Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 ayat (2) antara lain:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan dimintakan Persetujuan Presiden harus melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 yaitu melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui tahapan tersebut, Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara tertulis kepada Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 harus disertai dengan:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan;
b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet akan menyampaikan rekomendasi persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan:
a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan selanjutnya Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dengan adanya mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga semoga dapat menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.