06 Jun 2022

Badan Usaha Pelabuhan

JDIH Marves - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5T dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang di dalamnya turut mengatur mengenai Badan Usaha Pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal. Terdapat 9 (Sembilan) penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan, antara lain:

  1. jasa dermaga untuk bertambat;
  2. pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. fasilitas naik turun pelumpang dan/atau kendaraan;
  4. jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
  6. jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  7. jasa bongkar muat barang;
  8. pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. jasa penundaan Kapal.

Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:

  1. bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;
  2. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan
  3. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.