Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990
JDIH Marves- Bahwa untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim, konferensi Organisasi Maritim Internasional telah mengadobsi International Convention on Oil Pollution Preparedness, Responese and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah disahkan pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris.
Untuk melaksanakan Konvensi Internasional tersebut telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-Operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990).
Tujuan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022 yaitu
- pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945
- perlunya peningkatan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut
Perpes Nomor 76 Tahun 2022 turut memuat salinan naskah asli International Convention on Oil Pollution Preparedness, Responese and Co-operation, 1990 dalam 6 (enam) bahasa dan satu terjemahan, yakni:
- Bahasa Arab;
- Bahasa Mandarin;
- Bahasa Inggris;
- Bahasa Prancis;
- Bahasa Rusia;
- Bahasa Spanyol; dan
- Terjemahan Bahasa Indonesia.