09 Nov 2022

Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

JDIH Marves – Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dari Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dimana Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Tugas dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara lain:

  • menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi:
  1. perubahan porsi kepemilikan Perusahaan Patungan BUMN dalam Perusahaan Patungan; dan/atau
  2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh Perusahaan Patungan.
  • menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi:
  1. rencana penyertaan modal negara kepada Pimpinan Konsorsium BUMN untuk keperluan Proyek; dan/atau
  2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban Pimpinan Konsorsium BUMN dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal Proyek.

Dengan telah ditetapkan Permenko Marves 7/2022 tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, diharapkan permasalahan mengenai kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek dapat teratasi serta dapat menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek.