UU 32/2024: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Jakarta – Dengan kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang beragam, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 diubah, salah satunya adalah di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
Kegiatan konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada:
- Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan
- Areal Preservasi.
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Sebagaimana perubahan dalam Pasal 9, Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi harus menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di Areal Preservasi wajib melakukan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha. Jika tidak memegang perizinan berusaha maka akan dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan lokasi;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini diharapkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.