Perpres 102/2022: Komite Nasional Keselamatan Transportasi
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari tugas, fungsi, dan kedudukan organisasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi independen yang tugasnya melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan objektif. KNKT dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai struktur keorganisasian, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan dari organisasi juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, Perpres Nomor 102 Tahun 2022 turut mengatur tentang pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT yakni dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2022, melegitimasi kedudukan KNKT sebagai lembaga independen yang hadir untuk memberikan manfaat dalam hal investigasi kecelakaan dengan melakukan kajian dan riset secara independen untuk check and balance pihak berwajib maupun mengedepankan kepastian untuk penegakan hukum maupun keluarga korban.