Keppres 24/2022: Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ketentuannya selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada tanggal:
- 23 Januari 2023 (hari Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- 23 Maret 2023 (hari Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- 2 Juni 2023 (hari Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
- 26 Desember 2023 (hari Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, cuti bersama yang telah ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan telah ditetapkannya Keppres 24/2022, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dalam menyambut libur nasional tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat masyarakat.
Informasi lengkap terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dapat disimak melalui Infografis Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.